Senin 23 Nov 2020 14:24 WIB

Yasonna Jelaskan Alasan Pemerintah Usulkan RUU Wabah

Yasona mengatakan UU Wabah Penyakit Menular tak lagi relevan saat ini.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan materi penyusunan dan perubahan Prolegnas, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan materi penyusunan dan perubahan Prolegnas, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengusulkan pembentukan rancangan undang-undang (RUU) tentang Wabah. Sebab, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular tak lagi relevan untuk saat ini.

“UU 4/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan wabah saat sudah terjadi,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (23/11).

Baca Juga

RUU Wabah juga menjadi upaya pemerintah dalam merespon pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Harapannya, RUU ini akan secara komprehensif mengatur mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah.

“Sebagai upaya meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah serta dampak malapetaka yang ditimbulkan,” ujar Yasonna.

Lingkup materi yang akan diatur dalam RUU Wabah, kata Yasonna, akan meliputi tahapan penanggulangan sebelum, saat, dan setelah terjadi wabah. RUU ini juga akan mengatur mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Serta mencakup juga penyiapan sumber daya, data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam penanggulangan wabah,” ujar Yasonna.

Ia berharap, RUU ini dapat dimasukkan Baleg ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Di mana rencananya, penetapan akan dilakukan pada Rabu (25/11).

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa selain RUU Wabah, pemerintah mengusulkan dua RUU lain untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021, yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketiga RUU tersebut menggantikan tiga RUU lain yang diusulkan pemerintah untuk tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021. “Untuk usulan 2021 dikeluarkan, RKUHP Pidana, RUU PAS, dan RUU tentang BPK,” ujar Supratman. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement