REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Febryan A, Arie Lukihardianti, Sapto Andika Candra, Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan ancaman sanksi denda bagi masyarakat yang menolak untuk menjalani tes cepat dan tes usap atau PCR. Wakil Gubernur yang akrab disapa Ariza itu menegaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 mengatur denda bagi masyarakat yang menolak melakukan rangkaian tes kesehatan untuk mendeteksi penyebaran virus corona. Dendanya adalah sebesar Rp 5 juta.
"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," kata Ariza di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11).
Ariza meminta kepada masyarakat yang pernah terlibat langsung dalam kerumunan massa dan berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat segera mengikuti tes kesehatan. Terutama kerumuanan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.