REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Dalam rangka mengoptimalkan kualitas para pegawainya untuk menuju komposisi sumber daya manusia (SDM) yang ideal, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang menyenggarakan Workshop Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Direktur PIP Semarang, Capt. Mashudi Rofik pada saat pembukaan acara workshop tersebut mengatakan, ada sebanyak 50 pegawai PIP Semarang, mengikuti workshop Anjab dan ABK di Lingkungan PIP Semarang. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Swiss-Belboutique, Yogyakarta selama empat hari.
Acara yang diselenggarakan belum lama ini diisi dengan mendengarkan paparan dari beberapa narasumber dan dilanjutkan dengan praktik penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"Kami berharap dengan diselenggarakannya workshop Anjab dan dan ABK ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman akan pentingnya analisis jabatan untuk mengetahui informasi suatu jabatan dalam sebuah organisasi khususnya PIP Semarang," kata Capt. Mashudi Rofik dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (23/11).
Hadir narasumber yaitu Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara Regional I, Yogyakarta, Eka Pangestuti. Eka menyampaikan telah diberlakukan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, peraturan ini sebagai pengganti peraturan PermenPANRB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan.
“Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020 ini sudah sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN) 2020-2024 yang bertujuan pencapaian birokrasi berkelas dunia atau World Class Government dan peningkatan indeks efektifitas pemerintahan,” katanya.
Sementara itu materi lainnya disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hernadi Tri Cahyanto, Kabag. Perencanaan Kepegawaian Kemenhub, Rospita Butar Butar, dan staf dari Biro Kepegawaian dan Organisasi Kemenhub, Dedy Suhendra.
Dalam amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kemenhub menyatakan, dengan ditetapkannya Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020 pada tanggal 13 Januari 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, setiap instansi wajib menyusun Anjab dan ABK dalam jangka waktu 2 tahun setelah peraturan ini diberlakukan pada tanggal 17 Januari 2020.
Di hari terakhir, Kepala Bagian Keuangan dan Umum PIP Semarang, Slamet Riyadi, bertindak mewakili Direktur PIP Semarang menutup secara resmi workshop Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan PIP Semarang dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.