REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satu keluarga dilaporkan telah melakukan pencurian kotak amal masjid di Kabupaten Malang. Laporan ini menyeruak setelah video pencurian di Desa Banjarejo, Pagelaran, Kabupaten Malang viral di media sosial (medsos).
Menerima informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Lalu mencoba mengidentifikasi pelaku dengan menganalisis kamera pengawas di lokasi kejadian.
"Sehingga pada Sabtu 21 November sekitar jam 13.00 diamankan berinisial RPH sebagai otak dari pencurian (yang dilakukan) satu keluarga," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Malang, Senin (23/11).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Hendri, RPH memaksa istri berinisial IR dan anaknya untuk terlibat dalam aksi pencurian. Jika menolak ajakan tersebut, maka anak IR akan dibawa oleh pelaku. Ketiganya tercatat telah mencuri 26 kali di masjid kawasan kota dan Kabupaten Malang
Selanjutnya, aparat melaksanakan proses hukum terhadap RPH selaku 'otak' dari aksi pencurian. Sementara untuk istri dan anak pelaku akan mendapatkan pembinaan dari psikiater. Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan trauma sehingga tidak menimbulkan dampak berkelanjutan.
Saat ini, kepolisian setidaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa tang dan obeng. Dua alat ini ditunjukkan untuk merusak kotak amal masjid.
"Setelah uang diambil, kotaknya ditinggal," jelasnya.
Selain itu, ada pula 60 lebih kain sarung dan mukena yang disita sebagai barang bukti. Menurut Hendri, aksi pencurian yang dilakukan RPH dilatarbelakangi motif ekonomi. Pelaku yang sebelumnya berprofesi sebagai kondektur bus ini putus asa setelah kehilangan pekerjaannya.
RPH (43) mengaku telah menjalani pekerjaan sebagai kondektur bus sejak 2008. Namun, perusahaan terpaksa menghentikan RPH dari pekerjaannya lantaran terdampak Covid-19.
RPH sempat mencoba mencari pekerjaan sebagai tukang bakso di Gadang tapi gagal. Pada akhirnya, RPH putus asa dan mengajak keluarganya untuk mencuri kotak amal masjid.
Akibat tindakannya ini, RPH dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. RPH setidaknya diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.