Senin 23 Nov 2020 18:49 WIB

In Picture: Sidang Eksepsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte

..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis hakim pengadilan tipikor akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang pembacaan putusan sela atau eksepsi nota keberatan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis hakim pengadilan tipikor akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang pembacaan putusan sela atau eksepsi nota keberatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis hakim pengadilan tipikor akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang pembacaan putusan sela atau eksepsi nota keberatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis hakim pengadilan tipikor akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang pembacaan putusan sela atau eksepsi nota keberatan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis hakim pengadilan tipikor akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang pembacaan putusan sela atau eksepsi nota keberatan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis hakim pengadilan tipikor akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang pembacaan putusan sela atau eksepsi nota keberatan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis hakim pengadilan tipikor akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang pembacaan putusan sela atau eksepsi nota keberatan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis hakim pengadilan tipikor akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang pembacaan putusan sela atau eksepsi nota keberatan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis mengambil gambar terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis hakim pengadilan tipikor akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang pembacaan putusan sela atau eksepsi nota keberatan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis hakim pengadilan tipikor akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang pembacaan putusan sela atau eksepsi nota keberatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).

Majelis hakim pengadilan tipikor akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada sidang pembacaan putusan sela atau eksepsi nota keberatan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement