Selasa 24 Nov 2020 02:30 WIB

Kawasan Industri dengan Fasilitas Perizinan Menarik Investor

Konsep one stop service perizinan di dalam kawasan industri menjadi poin plus.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menyampaikan bahwa kawasan industri yang dilengkapi dengan fasilitas untuk mengurus perizinan akan menarik investor dari dalam maupun luar negeri. "Hal yang ke depan sangat penting adalah one stop service. Misalnya segala macam perizinan itu ada di dalam kawasan industri. Itu menjadi poin plus yang bisa dijadikan referensi industri untuk memilih kawasan itu," kata Adhi di Jakarta, Senin (23/11).

Untuk industri makanan dan minuman misalnya, lanjut Adhi, ada baiknya perwakilan badan atau lembaga yang berkaitan dengan industri ini juga ada dalam kawasan industri. "Misalnya ada perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), perwakilan yang mengurus halal, ada laboratoriumnya di situ, sampai perwakilan terkait pengelolaan limbah itu sangat memudahkan pengusaha jika ada di dalam kawasan industri," ujar Adhi.

Adhi memaparkan dalam menentukan kawasan industri untuk membangun pabrik, pelaku industri makanan dan minuman biasanya mempertimbangkan setidaknya dua hal, yakni kawasan industri itu tersebut dekat dengan pasar dan dekat dengan bahan baku.

"Makin besar marketnya ya semakin dipilih. Jadi, itulah kenapa Jawa Barat, Jabodetabek itu paling digemari, karena memang marketnya paling besar untuk makanan dan minuman," ujar Adhi.

Sedangkan, beberapa industri memilih kawasan industri berdasarkan kedekatannya dengan bahan baku, sehingga lebih menghemat biaya logistik yang harus dikeluarkan, karena mendekatkan pabrik dengan bahan baku yang dibutuhkan.

Namun, hal yang tidak luput dari pertimbangan adalah kemudahan berusaha di wilayah kawasan industri tersebut, terutama dari segi izin usaha dan kondusif tidaknya wilayah tersebut.

CEO PT Niramas Utama (Inaco) tersebut juga menyampaikan bahwa sarana dan prasarana umum, seperti ketersediaan air bersih, sarana pengolahan limbah, hingga listrik, juga harus terpenuhi dengan baik di sebuah kawasan industri.

"Tapi, yang saya lihat yang namanya kawasan industri pasti standar minimum sudah tercapai, sudah terpenuhi. Jadi, hampir semua kawasan industri kan sekarang punya persyaratan, misalnya harus ada sarana air bersih, harus ada sarana pengolahan limbah, listrik, seperti itu sudah terpenuhi," papar Adhi.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement