REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung mengungkap pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Kampung Bayur, Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring menceritakan alasan tersangka N (23) membunuh korban berinisial KF (42).
Cerita bermula ketika korban menghilangkan motor tersangka pada tiga tahun yang lalu. "Awalnya pada 2017 motor tersangka dihilangkan oleh korban. Tersangka meminta ganti, namun permintaannya tidak dipenuhi," kata Aditya di Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (23/11).
Atas kejadian itu, lanjut Aditya, tersangka memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya di tempat usaha korban. Sejak kurun waktu 2017, tersangka juga mendirikan usaha namun tidak berkembang sehingga dia ingat kembali motor yang dihilangkan korban.
"Dia datang kembali ke korban menanyakan motor yang hilang di 2017, tapi jawabannya tidak memuaskan tersangka lalu sakit hati dan dendam, lalu merencanakan menghabisi korban," jelas Aditya.
Tersangka diketahui telah melakukan survei lokasi untuk membunuh korban, hingga akhirnya memutuskan untuk mengeksekusinya di Jalan Kampung Bayur yang notabene sepi.
Dalam aksinya, tersangka mula-mula meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah saudara. Lalu di tengah jalan, tersangka meminta korban yang posisinya menjadi pengendara untuk memelankan motor dan tersangka pun lalu mengeksekusi korban. Tempatnya tepat sesuai rencana yakni di Jalan Kampung Bayur.
"Tersangka memukul korban dengan palu sebanyak sembilan kali. Lalu korban tersungkur," kata Aditya. Dia menambahkan memang dari hasil autopsi, korban mengalami luka akibat pukulan di kepala bagian belakang, dan hal itu yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Setelah tersangka memukul korban berkali-kali dan korban tersungkur, motor diambil alih oleh tersangka dan dibawa pergi meninggalkan korban menuju ke arah Pasar Kemis. Polisi pun berhasil membekuknya pada 19 November 2020 sekira pukul 23.30 WIB setelah laporan dari masyarakat diterima pada hari yang sama pukul 21.00 WIB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari korban saat di lokasi kejadian. Diantaranya tas, dompet, serta STNK yang masih utuh berada di dalam tas korban. Polisi juga mengamankan palu yang sempat dibuang oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama maksimal 20 tahun penjara.