REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyampaikan pemanggilan terhadap sejumlah orang terkait kerumunan massa baik di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, hanya bersifat undangan klarifikasi. Karena itu, tidak ada konsekuensi hukum yang bakal diterima orang yang tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Hal ini sebagai respons terhadap puteri dan menantu Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tidak hadir dalam undangan memberikan klarifikasi ke penyidik. "Nggak ada masalah, karena tidak ada konsekuensi hukum tadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
"Dalam proses itu kita namanya masih mengklarifikasi dan mengundang istilahnya begitu. Jadi, memang penyelidikan ini memang belum pro justisia belum mengikat," kata Awi.
Jika pemanggilan dilakukan dalam proses penyidikan maka ada konsekuensi berdasarkan KUHAP. Yakni, jika dua kali dipanggil tidak hadir maka ada pemanggilan ketiga kali terhadap yang bersangkutan.
Meski tidak memiliki konsekuensi, Awi juga mengingatkan, penyidik tetap membuat konstruksi hukum dalam penyelidikan. Dalam membuat konstruksi hukum, ia mengatakan, penyidik membutuhkan saksi.
KUHAP memang mengamanatkan penyidik memiliki dua saksi. Namun, polisi juga harus mencari kesesuaian dalam pemeriksaan yang satu dan lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum.
Karena itu, Polri berharap pihak yang diundang bisa hadir. "Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum, ayo kita dudukan bersama sama datanglah untuk diklarifikasi," kata dia.
Di sisi lain, menurut Awi, undangan ini sebagai kesempatan untuk memberikan mengklarifikasi dan membeberkan fakta yang sebenarnya di lapangan. Jangan sampai, ia mengatakan, yang bersangkutan dirugikan sendiri.
Sebab, saksi diundang untuk kesaksian masing-masing. Dalam proses penyelidikan ini, penyidik mencari dan menemukan peristiwa yang diduga ada suatu tindak pidana.
Sebelumnya, selain mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, polisi juga memanggil puteri Habib HRS berinisial NS dan suaminya berinisial MI. Keduanya diundang untuk dimintai klarifikasi terkait akad nikahnya yang diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan.
Selain NS dan MI, kepolisian juga memanggil kepala Dishub DKI Jakarta dan BPBD DKI Jakarta, humas Front Pembela Islam (FPI) berinisial HA bin AA, orang yang diminta menyewa tenda berinisial I, keluarga pengantin berinisial HA bin H.
Namun dari tujuh orang yang diundang, lima di antaranya tidak bisa hadir dengan alasan yang belum diketahui. "Dari tujuh orang itu yang hadir hanya dua yaitu kadishub DKI Jakarta dan BPBD DKI Jakarta, lima orang tidak hadir dan belum ada konfirmasi," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, Jumat (20/11) lalu.