Selasa 24 Nov 2020 06:38 WIB

Hanya Nabi SAW Kecil yang Boleh Duduk di Kursi dalam Ka’bah

Abdul Muthalib miliki kursi di Ka’bah belum pernah mempersilakan siapapun untuk duduk

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Rasulullah SAW. Ilustrasi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Rasulullah SAW. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kakek Nabi Muhammad SAW, Abdul Muthalib, merupakan orang kepercayaan bangsa Arab Makkah dalam memegang otoritas Ka’bah. Ketika Nabi kecil dan baru saja ditinggalkan ibundanya yang wafat, terdapat perlakuan istimewa yang diberikan kakeknya hanya kepada beliau.

Dalam kitab Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam karya Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam dijelaskan, Ibnu Ishaq berkata: “Usai ibundanya meninggal dunia, Rasulullah kecil hidup bersama kakeknya. Abdul Muthalib yang memiliki kursi di Ka’bah belum pernah mempersilakan siapapun untuk duduk di atasnya,”.

Termasuk, tidak ada satu pun dari anak-anak Abdul Muthalib yang berani untuk duduk di kursi yang selalu dekat dengan Abdul Muthalib itu. Lalu saat Rasulullah kecil, beliau datang ke kursi tersebut kemudian duduk di atasnya. Melihat itu, paman-paman Nabi pun berusaha untuk mengambil beliau dari kursi untuk menjauhkannya dari Abdul Muthalib.

Namun kemudian Abdul Muthalib melarang mereka. Nabi kecil tetap berada di atas kursi itu atas perhatian Abdul Muthalib kakeknya. Lalu, Abdul Muthalib berkata: “Jangan larang anakku (Muhammad bin Abdullah) duduk di atas kursi ini. Demi Tuhan, ia kelak menjadi orang besar,”.

Kemudian Abdul Muthalib mendudukkan Rasulullah kecil bersamanya di kursi tersebut. Beliau mengusap punggung dan tangan cucunya. Ia pun nampak senang dengan apa yang telah diperbuatnya kepada Nabi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement