Selasa 24 Nov 2020 13:34 WIB

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi ke-115 di Tahun Ini

Buronan kasus korupsi yang ditangkap Kejaksaan Agung mencapai 115.

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi ke-115 di Tahun Ini. Foto: Buronan (ilustrasi)
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi ke-115 di Tahun Ini. Foto: Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Senin (23/11), mengamankan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksan Negeri Labuhan Batu di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Penangkapan ini merupakan penangkapan buronan kasus korupsi yang ke-115 di tahun ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono,  tersangka yang ditangkap bernama Sarpin (48 tahun) yang tinggal di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara.  Dia menjadi tersangka sejak 14 Juli 2020.

Baca Juga

Sarpin yang merupakna Kepala Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara, menjadi tersangka  dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun Anggaran 2016 s/d 2019. Di mana, dia diduga menyebabkan yang diduga menyebabkan kerugian Negara Rp 960 juta.

“Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik walaupun sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan ketika dicek ulang ke alamat tempat tinggalnya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumah tersebut,” kata Hari melalui keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Selasa (24/11).

Oleh karena itu, lanjut Hari, Sarpin dinyatakan buron. Ketika pencarian buronan diintensifkan kembali oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa dia sekarang tinggal di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Selanjutnya dilakukan pemantauan dan setelah dapat dipastikan titik kordinat keberadaan Tersangka, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI. berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka di Desa Siberida RT. 09 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Riau tanpa perlawanan pada hari Senin (23/11) sekira pukul 18.30 WIB.  Dan selanjutnya Tersangka SARPIN dibawa ke Medan guna diperiksa kesehatan dan ditest Rapid Covid untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu guna dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menjalani proses penyidikan perkara selanjutnya.

Hari mengatakan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke - 115 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. Penangkapan ini dilakukan di berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement