Selasa 24 Nov 2020 17:23 WIB

Setahun Berlalu, Petambak Udang Kaur Buktikan tak Bersalah

MA membebaskan terdakwa dari dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa.  

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Kejari Kaur, Bengkulu mulai mengembalikan barang bukti milik Ade Feriwan, petambak udang  perorangan di Bintuhan, Kaur, Bengkulu, Senin(23/11).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Kejari Kaur, Bengkulu mulai mengembalikan barang bukti milik Ade Feriwan, petambak udang perorangan di Bintuhan, Kaur, Bengkulu, Senin(23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kasus krimnalisasi Ade Feriwan (37 tahun,) petambak udang di Desa Bakal Makmur, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, masih berlangsung. Setelah bergulir setahun kasusnya, Ade dapat membuktikan dirinya tidak  bersalah dalam perkara yang dituduhkan kepadanya setelah terbit putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam petikan putusan MA Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP nomor 2620 K/Pid. Sus/2020 MA menyatakan, setelah membaca putusan PN Bintuhan dan putusan PT Bengkulu mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi II terdakwa Ade Feriwan bin Syafri Syarif dan membatalkan putusan PT Bengkulu yang mengubah putusan PN Bintuhan.

“Menyatakan terdakwa Ade Feriwan bin Syafri Syarif tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa,” tulis putusan MA yang ditandatangani Ketua Majelis Sri Murwahyuni tertanggal 13 Oktober 2020.

MA juga menetapkan barang bukti berupa dua unit generator merek Cater Pilar dan Marlin, dua unit mesin pompa air yang diguakan untuk menyedot air dari dalam kolam tandon, satu unit kincir air, satu unit karung pakan udang tambak mereka Irawan, satu bungkusan vitamin C dari PT Sinar Hidup Satwa untuk udang tambak, untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Ade ditahan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Kaur sejak 7 November 2019. Warga Kaur, Bengkulu itu ditangkap dan ditahan sebagaimana pelaku kriminal atas laporan polisi pada 2 Oktober 2019 dengan tuduhan usaha tambak udang vanname (udang kaki putih) belum mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Petambak udang perorangan tersebut sempat ditahan selama empat hari. Setelah itu mengajukan penangguhan penahanan. Usaha yang digelutinya baru dua tahun tersebut membuatnya akan mendekam di jeruji besi dua tahun denda Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan, setelah putusan PN Bintuhan pada 18 Desember 2019.

Ade menjalani putusan PN Bintuhan selama dua bulan, sebelum dikabulkan penangguhan penahanannya. Ade mengakui, bahwa ia tidak melakukan tindak pidana seperti layaknya penjahat. “Kalau masalah izin, jelas sanksinya administratif (perdata),” ujarnya.

Menurut Finandes Maurisya, pengacara Ade, usaha budi daya tambak udang vanname  yang digeluti Ade selama dua tahun terakhir telah mengantongi tiga izin di lahan seluas 3,5 hektare (ha) di pesisir barat Kaur, Bengkulu. Yakni, izin RTRW Kabupaten Kaur, izin nomor induk berusaha, dan izin lokasi pertambakan.

Soal SIUP yang didakwakan JPU dalam persidangan mulai 26 November 2019, menurut dia, memang tidak diurus karena usahanya bergerak secara perorangan bukan korporasi. Dalam Undang Undang (UU) usaha harus berbadan hukum dengan memiliki lahan di atas lima hektare. Sedangkan usaha Ade hanya 3,5 ha di bawah 5 ha.

“Soal tambak udang tidak pakai izin, padahal persoalan Pemda Kaur tidak punya perda untuk memberkan izin. Atas dasar apa wajib membuat izin. Atas dasar itu didakwa undang undang perikanan putusan PN dua tahun, PT hukuman percobaan, dan mengajukan kasasi bebas,” kata Finandes di Bintuhan, Kaur, Bengkulu, Senin (23/11).

Menurut dia, pihak terdakwa meminta Kejari Kaur sebagai mana perintah dari MA agar barang bukti yang telah disita untuk dikembalikan kepada Ade Feriwan. “Rencana ke depan kami mengupayakan prapradilankan untuk merehabilitasi nama baik Ade Feriwan, dan melakukan gugatan perdata kepada pemda, karena Pemda Kaur tidak punya perda,” ujarnya saat itu mendampingi Ade Feriwan.

Kasipidum Kejari Kaur Elyas Mozart Situmorang mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, untuk atas nama Ade Feriwan bin Syafri Syarif. Putusan MA tanggal 13 Oktober 2020 dalam putusannya, terdakwa Ade Feriwan tidak terbukti bersalah.

Mengenai rehabilitasi nama baik Ade Feriwan, Elyas mengatakan, dengan adanya putusan tetap MA ini, pihaknya menyatakan terdakwa Ade Feriwan berdasarkan putusan pengadilan MA tidak terbukti secara bersalah secara sah dan meyakinkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement