Selasa 24 Nov 2020 17:23 WIB

Telkom Tunggu Kriteria Penerima Vaksin dari Kemenkes

Kemenkes menjadi otoritas yang berwenang menentukan kriteria calon penerima vaksin

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). Simulasi vaksinasi COVID-19 tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyampaikan sosialisasi tentang vaksin COVID-19 yang saat ini masih dalam tahap uji klinis.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). Simulasi vaksinasi COVID-19 tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyampaikan sosialisasi tentang vaksin COVID-19 yang saat ini masih dalam tahap uji klinis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom berhasil mengembangkan sistem satu data terintegrasi yang dapat digunakan untuk proses vaksinasi covid-19. Kendati begitu, Direktur Digital Business Telkom Fajrin Rasyid, mengatakan, perusahaan masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait implementasi hingga kriteria penerima vaksin.

"Sistem informasi satu data sudah ada, kami menunggu dari Kemenkes, khususnya dari prosedur untuk menentukan siapa saja yang akan memperoleh vaksin pemerintah," ujar Fajrin dalam Webinar Webinar KPCPEN bertajuk "Persiapan Infrastruktur Data Vaksinasi Covid-19" di Jakarta, Selasa (24/11).

Fajrin mengatakan Kemenkes menjadi otoritas yang berwenang dalam menentukan kriteria calon penerima vaksin. Fajrin menyampaikan sistem data yang dikembangkan Telkom nantinya akan mengklasifikasikan calon penerima vaksin bantuan pemerintah dan juga calon vaksin mandiri.

Fajrin menilai kejelasan kriteria calon penerima vaksin sangat penting agar tidak terjadi duplikasi data. Dengan begitu, masyarakat yang telah melakukan vaksin mandiri tidak akan terdaftar untuk calon penerima bantuan vaksin pemerintah. Fajrin menambahkan, Telkom juga masih menanti kriteria batasan usia hingga jumlah dan fasilitas vaksinasi dari Kemenkes.  "Kriteria-kriteria seperti ini lah yang juga kami masih menunggu arahan Kemenkes, tepatnya akan seperti apa," ujar Fajrin. 

Fajrin menyampaikan pengembangan sistem satu data yang dilakukan Telkom meliputi integradikan data dari berbagai sumber, mulai dari data yang dimiliki Kemendagri, Kemenkominfo, hingga operator telekomunikasi, filtering data individu penerima vaksin prioritas seperti tenaga kesehatan, TNI, dan Polri yang berada dalam garda terdepan dalam proses vaksinasi, aplikasi pendaftaran vaksin bantuan pemerintah dan juga vaksin mandiri, memetakan suplai dan distribusi vaksin dengan lokasi vaksinasi dan memonitor pelaksanaan hasil vaksinasi. 

Melalui sistem tersebut, ucap Fajrin, pemerintah bisa melihat secara real time siapa saja yang sudah divaksin, proses kebutuhan vaksin di lapangan, hingga hasil vaksin apabila terdapat kejadian ikutan pasca imunisasi. Fajrin menambahkan sistem data tersebut juga dapat mengetahui distribusi pasokan vaksin yang datang dari luar negeri."Hal ini sangat membantu proses pelaksanaan di lapangan apabila ada daerah yang memerlukan percepatan pasokan vaksin," kata Fajrin. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement