Selasa 24 Nov 2020 17:42 WIB

BP Tapera Mampu Penuhi Kebutuhan Rumah Layak Bagi MBR

Dana Tapera dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 asas.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Keberadaan BP Tapera merupakan amanat dari UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Kebijakan ini juga untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Foto: Istimewa
Keberadaan BP Tapera merupakan amanat dari UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Kebijakan ini juga untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan BP Tapera merupakan amanat dari UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Kebijakan ini juga untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan pihaknya turut membantu, terus mengawal dan mendukung kerja sama antara BP Tapera dengan Pemerintah Daerah. "Kami ingin membantu mengenai ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni bagi ASN," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/11).

Sementara Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan Dana Tapera merupakan milik peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 asas antara lain kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK. 

"Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera," ucapnya.

Adapun besaran simpanan peserta adalah sebesar tiga persen yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen setengah persen ditanggung oleh pemberi kerja. Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. 

"Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," jelasnya.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018. Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan, untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris  diterima langsung pada yang berhak.

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Sementara bagi Ahli Waris PNS Pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti Surat Kuasa Bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris. BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement