Selasa 24 Nov 2020 17:51 WIB

81 Hotel dan Restoran di Kota Bogor Dapat Hibah

Pemkot Bogor memproyeksi ada 80 hingga 90 hotel dan restoran yang mendapat hibah.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
Pelayan menggunakan alat pelindung diri saat melayani pelanggan di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Pemkot Bogor memproyeksi ada 80 hingga 90 hotel dan restoran yang akan mendapat hibah dari Kemenparekraf.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Pelayan menggunakan alat pelindung diri saat melayani pelanggan di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Pemkot Bogor memproyeksi ada 80 hingga 90 hotel dan restoran yang akan mendapat hibah dari Kemenparekraf.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Jawa Barat masih melakukan reviu dengan Inspektorat tentang pemutakhiran data Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor pariwisata. Hingga saat ini, ada sekitar 81 hotel dan restoran masuk pendataan sebagai penerima bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Alhamdulillah ada yang menyusul pendaftaran walaupun enggak sebanyak tahap pertama," kata Kepala Disparbud Kota Bogor, Atep Budiman ketika dikonfirmasi, Selasa (24/11).

Baca Juga

Disparbud Kota Bogor sudah punya 81 hotel dan restoran yang diusulkan oleh tim verifikasi dan sudah memenuhi persyaratan. Kemudian ada tambahan 14 hotel dan restoran dan sedang direviu oleh inspektorat. 

Atep mengatakan, reviu tahap kedua yang sedang dilakukan ditargetkan selesai dalam pekan ini. Hasilnya akan kembali dirumuskan untuk ditetapkan lansung oleh pimpinan daerah, hotel dan restoran mana yang berhak menerima hibah tersebut.

Nantinya, bantuan itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan penunjang sesuai dengan juknis akan ada alokasi di pemerintah. "Juga semua komponennya untuk menunjang terkait dengan program CHSE," kata Atep.

Sebelumnya, hotel dan restoran ini adalah tempat usaha yang sudah memiliki TDUP yang masih berlaku. Sektor pajak tahun 2019 dan memenuhi syarar kriteria jenis hotel yang ditetapkan oleh BPS.

Atep mengatakan, proses hibah itu kemudian terus dijalankan. Apalagi anggaran sudah disediakan pemerintah pusat lewat Kemenparekraf.

"Kalau tidak ada perubahan ya sekitar kurang lebih dari 80-90 hotel dan restoran yang akan dapat. Waktu sangat mepet dan kriterianya juga sudah jelas dari Kemenparekraf, kita hanya mengikuti aturan yang sudah ada aja," kata Atep menjelaskan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement