Selasa 24 Nov 2020 20:28 WIB

Pemkab Semarang akan Petakan Kebutuhan Formasi Guru PPPK

PPPK formasi 2019 hingga saat ini belum memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi guru honorer. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang terkait rencana seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di daerahnya.
Ilustrasi guru honorer. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang terkait rencana seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di daerahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang terkait rencana seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di daerahnya. Hal ini untuk memetakan kebutuhan dan formasi guru yang sekarang ini ada.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang Partono mengatakan Pemkab Semarang memang sudah mengusulkan formasi CPNS dan PPPK umum untuk formasi 2021. “Tenaga PPPK umum yang dimaksud artinya bukan guru,” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (24/11).

Baca Juga

Sebab, ia mengatakan, perintah soal seleksi PPPK guru memang baru dilontarkan pemerintah pusat. Perintah itu pun, ia mengatakan, masih dalam bentuk lisan, dan belum tertulis.

“Makanya, hasil video conference (bersama dengan Wapres dan Mendikbud) kemarin, perintah dari pusat kepada daerah agar segera memetakan kebutuhan,” tambahnya.

Jika sudah memetakan kebutuhan riil untuk guru maka Pemkab Semarang akan mengajukan usulan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebab, Kementerian PANRB yang akan mengeluarkan formasi dari kebutuhan resmi itu.

Terkait proses seleksi tenaga PPPK, ia mengatakan, mekanismenya tidak sederhana. Sebagai gambaran, BKD belum bisa memproses PPPK guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh untuk formasi tahun 2019.

Sampai dengan hari ini, BKD Kabupaten Semarang masih menunggu perintah pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 176 tenaga PPPK formasi tahun 2019. Sedangkan sebanyak 497 CPNS, NIP-nya sudah mulai diproses.

“Mudah- mudahan nanti urutannya setelah CPNS selesai selanjutnya PPPK formasi 2019 baru kemudian yang formasi 2021 tersebut,” lanjutnya.

Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo mengatakan belum ada petunjuk soal seleksi PPPK guru. Secara teknis, Disdikbudpora Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan BKD Kabupaten Semarang yang mengetahui persis rencana perekrutan PPPK guru. “Makanya, kami masih menunggu tindaklanjut dari BKD,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement