Rabu 25 Nov 2020 00:43 WIB

Covid-19 di Kudus Capai 2.475 Kasus

Jumlah pasien di Kudus yang masih menjalani perawatan 95 orang.

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah warga terinfeksi positif virus corona jenis baru di daerah itu terus bertambah. Data terbaru total kasus mencapai 2.475 kasus.

"Jumlah kasus COVID-19 sebanyak itu merupakan data per 24 November 2020 setelah ada penambahan kasus baru sebanyak 24 kasus terkonfirmasi positif COVID-19," kata Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Selasa (24/11).

Baca Juga

Jumlah pasien yang masih menjalani perawatan 95 orang, sedangkan isolasi 105 orang. Meskipun jumlah kasus secara keseluruhan cenderung bertambah, tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Kabupaten Kudus juga semakin meningkat.

Hingga saat ini, kata dia, jumlah warga yang sembuh dari COVID-19 mencapai 1.975 kasus setelah ada penambahan 10 kasus COVID-19 yang dinyatakan sembuh. Kasus meninggal dunia, hingga kini tercatat 270 kasus.

Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo mengaku prihatin karena jumlah kasus COVID-19 di Kudus kembali melonjak. "Sebelumnya sudah turun, kini angka temuan kasusnya naik lagi. Terlebih setelah libur panjang," ujarnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar formalitas dalam mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan telah menjadi kebutuhan di era adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi sekarang ini.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk ketika sedang bekerja di ruangan juga harus memakai masker agar tidak mudah terjadi penularan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement