Rabu 25 Nov 2020 07:53 WIB

UEA Kecam Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris

Dewan Fatwa UEA mendesak umat Islam untuk menjauhi Ikhwanul Muslimin

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Logo ikhwanul muslimin
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
Logo ikhwanul muslimin

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA), mengecam Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris, Senin (23/11). Dewan Fatwa UEA merupakan sebuah badan pemerintah yang bertanggung jawab memberi izin kepada otoritas Islam untuk mengeluarkan keputusan.

Dewan Fatwa ini lantas mendesak umat Islam untuk menjauhi kelompok tersebut. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang muncul selama pertemuan daring dewan yang dipimpin oleh ulama Mauritania Abdullah bin Bayyah.

Dilansir di Ahval News, Rabu (25/11), UEA, Mesir, Bahrain dan Arab Saudi mengecam organisasi Islam transnasional yang didirikan oleh Hassan al-Banna pada tahun 1928 itu. Kelompok tersebut telah memainkan peran dalam memburuknya hubungan antara Turki dan UEA.

Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang memerintah Turki mulai mendukung kelompok politik pan-Islamis selama Arab Spring. Momen ini merupakan serangkaian protes anti-pemerintah yang menyebar ke seluruh dunia Arab, dimulai tahun 2010.