REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Seluruh lokasi wisata alam dan jalur pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang masuk wilayah Kabupaten Majalengka, kembali ditutup untuk sementara waktu. Hal itu menyusul adanya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diterapkan Pemkab Majalengka.
‘’Penutupan sementara terhitung 23 November 2020,’’ ujar Humas Balai TNGC, Agus Yudantara, Rabu (25/11).
Agus mengatakan, keputusan penutupan sementara itu tertuang dalam surat Nomor SE.01/T.33/KSPTN.2/Jasling/11/2020 tentang Penutupan Sementara Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Lingkup SPTN Wilayah II Majalengka. Surat tertanggal 23 November 2020 itu ditandatangani Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjaya.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa penutupan sementara akan berlangsung selama 14 hari. Namun, penutupan tersebut dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Majalengka.
Ada 15 ODTWA di lingkup SPTN Wilayah II Majalengka. Yakni ODTWA Buper Leles, ODTWA Buper Awi Lega, Ekologi Batu Asahan, BBS, ODTWA Curug Cipeuteuy, ODTWA Gunung Ciwaru dan Batu Badak, ODTWA Batu nyonclo, ODTWA Buper Cidewata dan ODTWA Gunung Putri/B5.
Selain itu, ODTWA Puncak Sawiyah, ODTWA Bukit Kanaga, ODTWA Bukit Mercury Sayang Kaak, ODTWA Jalur Pendakian Apuy, ODTWA Buper Panten, ODTWA Curug Sawer dan ODTWA Buper agro Park.
Tak hanya mengumumkan penutupan ODTWA, Balai TNGC SPTN Wilayah II Majalengka juga mengharapkan agar pihak pengelola wisata alam melakukan penyemprotan desinfektan. Selain itu, melakukan pembenahan sarana prasarana penunjang wisata alam selama masa penutupan berlangsung.
Seperti diketahui, pelaksanaan PSBM di Kabupaten Majalengka dimulai pada Senin (23/11). Kebijakan itu diterapkan menyusul penambahan kasus terkonfirmasi positif di daerah tersebut.
Dalam pelaksanaan PSBM, salah satu poinnya adalah menutup seluruh objek wisata di Kabupaten Majalengka. Penutupan tersebut bersifat sementara sampai dengan terkendalinya Covid-19.
‘’Surat edaran ini berlaku selama satu kali masa inkubasi terpanjang atau 14 hari (sejak ditandatangani) dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi sampai dengan terkendalinya Covid-19,’’ kata Bupati Majalengka, Karna Sobahi.