Rabu 25 Nov 2020 10:49 WIB

Pencuri Jam Tangan Rp 1 Miliar Diamankan

Korban mengaku kehilangan delapan jam tangan yang harganya mencapai Rp 1 miliar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua pelaku kejahatan pencurian jam tangan mewah berinisial SKR dan VA di perumahan mewah di jalan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Akibat kejahatan tersebut, pemilik rumah yang menjadi korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar karena kehilangan delapan jam tangan mewah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang mengatakan pelaku SKR merupakan asisten rumah tangga di rumah korban. Menurutnya, pelaku mencuri jam tangan mewah dari majikannya karena dijanjikan akan dinikahi oleh VA.

"Modusnya dia (VA) mendekati asisten rumah tangga yang bekerja di rumah mewah. Dia mendekati asisten rumah tangga itu sekitar 1 bulan hingga menjanjikan akan menikahi atau berpacaran," ujarnya, Rabu (25/11).

Ia melanjutkan, VA mengenalkan diri pada SKR sebagai seorang haji. VA juga mengaku dapat menyembuhkan SKR yang sedang sakit. Menurutnya, hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya VA mengetahui bahwa SKR bekerja di rumah yang memiliki banyak barang mewah. Adanan mengatakan, hubungan yang berlanjut tersebut akhirnya mendorong SKR untuk mengambil jam tangan mewah milik majikannya.

"Untuk mengobati penyakit SKR, VA mengatakan diperlukan pembersihan terhadap barang-barang milik korban dan meminta kepadanya untuk mengambil barang-barang milik majikannya," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya mendapatkan rekaman CCTV di rumah mewah tersebut sehingga SKR dapat dengan mudah ditangkap. Dari pengembangan kasus, VA pun berhasil ditangkap di Jakarta. Menurutnya, VA mengaku sudah menjual jam tangan ke pengepul melalui perantara RJ yang masih buron.

"Satu jam tangan ada yang harganya Rp 76 juta," ungkapnya.

Selain itu, aparat juga berhasil membekuk dua pengepul berinisial BY dan RR. Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut sebab diperkirakan tidak hanya jam tangan yang dicuri namun terdapat lainnya.

Adanan mengatakan SKR dan VA dikenakan  pasal 362 juncto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan  BY dan BR disangkakan pasal 480 KUHPidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement