Rabu 25 Nov 2020 12:11 WIB

Kenaikan Batas Simpanan Dijamin,LPS: Jaga Keamanan Perbankan

Saat ini jumlah simpanan yang dijamin LPS sebesar maksimal Rp 2 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Tabungan
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Tabungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menanggapi sejumlah usulan maupun kritik kenaikan batas besaran simpanan yang dijamin LPS. Saat ini simpanan yang dijamin LPS sebesar maksimal Rp 2 miliar.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan maksimum nilai simpanan dijamin sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sudah lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya. Bahkan jika besaran simpanan perbankan yang dijamin LPS sudah lebih dari cukup.

Baca Juga

Berdasarkan studi Demirguc-Kunt et al (2015) dalam Journal of Financial Stability, rata-rata penjaminan simpanan per PDB per kapita negara berpendapatan tinggi sekitar 5,32 kali, negara berpendapatan menengah ke atas sekitar 6,29 kali, negara berpendapatan menengah ke bawah sekitar 11,32 kali, sedangkan negara berpendapatan rendah sekitar 4,98 kali.

"Penjaminan kami sudah lebih dari cukup menjaga sistem, menjaga keamanan masyarakat menabung sistem perbankan," ujarnya, Rabu (25/11).

Dia menjelaskan seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakya (BPRS) merupakan anggota program penjaminan LPS. Adapun besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS yang sejak Oktober 2008 meningkat dari Rp 100 juta per nasabah per bank menjadi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank setara dengan 33,4 kali PDB per kapita nasional pada 2019.

"Padahal di negara lain yang lower middle income itu 11 kali dan negara maju hanya 5,3 kali," ucapnya.

Artinya, menurut Purbaya, hal tersebut menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional.

Per Oktober 2020, jumlah rekening yang dijamin LPS sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 339,91 juta rekening. Sedangkan secara nominal jumlah simpanan yang dijamin mencapai 51,22 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp 3.427,43 triliun.

LPS kembali menurunkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 50 basis poin atau 0,5 persen untuk simpanan dalam rupiah bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing bank umum turun 25 basis poin.

Keputusan ini berlaku periode 25 November 2020 hingga 29 Januari 2021. Rinciannya, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan bank umum rupiah turun menjadi 4,5 persen dan valas menjadi satu persen. Kemudian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada BPR merosot menjadi tujuh persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement