REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menanggapi sejumlah usulan maupun kritik kenaikan batas besaran simpanan yang dijamin LPS. Saat ini simpanan yang dijamin LPS sebesar maksimal Rp 2 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan maksimum nilai simpanan dijamin sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sudah lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya. Bahkan jika besaran simpanan perbankan yang dijamin LPS sudah lebih dari cukup.
Berdasarkan studi Demirguc-Kunt et al (2015) dalam Journal of Financial Stability, rata-rata penjaminan simpanan per PDB per kapita negara berpendapatan tinggi sekitar 5,32 kali, negara berpendapatan menengah ke atas sekitar 6,29 kali, negara berpendapatan menengah ke bawah sekitar 11,32 kali, sedangkan negara berpendapatan rendah sekitar 4,98 kali.
"Penjaminan kami sudah lebih dari cukup menjaga sistem, menjaga keamanan masyarakat menabung sistem perbankan," ujarnya, Rabu (25/11).