Rabu 25 Nov 2020 12:34 WIB

OJK Dorong Kolaborasi Fintech dan Lembaga Jasa Keuangan

Kolaborasi tersebut dinilai dapat menciptkan sinergi dalam mendorong ekonomi.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kolaborasi antara lembaga jasa keuangan dengan penyelenggara inovasi keuangan digital atau perusahaan financial technology (fintech). Kolaborasi tersebut, dinilai dapat menciptkan sinergi dalam mendorong ekonomi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida melihat, kolaborasi juga dapat memberdayakan UMKM melalui akses modal yang lebih fleksibel dan lebih mudah, memutar roda ekonomi menjadi lebih cepat dan lebih besar, menciptakan lapangan kerja baru, serta mengentas kemiskinan.

Baca Juga

Menurutnya, pemerintah dan seluruh pelaku ekosistem keuangan digital di Indonesia harus senantiasa berkolaborasi untuk memajukan inovasi digital melalui adopsi teknologi dalam menunjang pemulihan ekonomi nasional. Adopsi teknologi itu diantaranya seperti memperluas akses pemasaran e-commerce serta menjadi solusi bagi kebutuhan akses keuangan untuk masyarakat dan pelaku UMKM. 

"Dengan adanya kolaborasi ini, pembentukan ekosistem keuangan digital di Indonesia akan tumbuh secara cepat, berkesinambungan, dan inklusif," kata Nurhaida dalam sambutannya di acara penutupan Pekan Fintech Nasional tahun 2020, Rabu (25/11). 

Nurhaida melihat, OJK memiliki peluang berkolaborasi dalam menciptakan pertumbuhan berkelanjutan bagi fintech dan ekosistem keuangan digital di Indonesia. Dengan melibatkan seluruh elemen ekosistem keuangan digital seperti Pemerintah, Penyelenggara, Lembaga Jasa keuangan, dan Asosiasi Fintech, percepatan pembentukan ekosistem keuangan digital di Indonesia yang berkesinambungan dan inklusif akan terlaksana. 

Perubahan teknologi yang pesat juga mendorong perkembangan fenomena ekonomi berbagi atau sharing economy di masyarakat, mulai dari kegiatan ekonomi berbasis peer-to-peer (P2P) hingga business-to-business (B2B).

"Fenomena ini telah terjadi. Jika kita tidak siap akan perubahan ini, maka fenomena tersebut dapat memberikan dampak disrupsi di berbagai industri seperti media, akomodasi, telekomunikasi, transportasi, perdagangan, dan keuangan," tambahnya.

Nurhaida mengatakan OJK berkomitmen untuk membantu mempercepat perkembangan industri fintech. Salah satunya dengan menyediakan perizinan online tanpa tatap muka fisik selama masa pandemi. OJK juga telah memiliki peta jalan pengembangan untuk bisnis fintech, guna mendorong percepatan perkembangan industri fintech.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement