REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, diduga menjadi korban pencabulan sejumlah lelaki berusia dewasa. Bahkan, beberapa di antara para pelaku yang melakukan pencabulan itu sudah berusia lanjut usia (lansia).
Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga sekitar terkait kejadian itu. Setelah dilakukan verifikasi ke lapangan, kejadian itu benar-benar terjadi menimpa anak peremuan tersebut.
"Itu benar terjadi dan sudah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 10 November lalu. Pelaku memang ada yang sudah lansia dua orang," kata dia, Rabu (25/11).
Ato mengatakan, awalnya kasus itu terungkap ketika salah seorang pelaku berkelakar pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Warga yang mendengar kelakar itu melaporkannya kepada ketua rukun tetangga setempat.
Setelah itu, korban yang diduga mengalami pencabulan ditanyai oleh warga. Korban pun mengakui telah dicabuli oleh terduga pelaku dan teman-temannya. "Ada 10 nama yang diduga ikut melakukan pencabulan," kata dia.
Menurut Ato, korban dicabuli oleh para pelaku sejak satu tahun terakhir. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya secara bergantian dan terus berulang dalam kurun waktu setahun itu.
Berdasarkan pendalaman KPAID, korban dan pelaku memiliki hobi yang sama, yaitu memancing. Korban biasa memancing bersama pelaku pada malam hari. Pertama kali korban dicabuli setelah memancing di sebuah gudang penyimpanan.
"Dia dipaksa. Itu mulanya dan selanjutnya berkepanjangan. Korban mengaku diancam akan dibunuh oleh salah satu pelaku," kata Ato.
Saat ini, korban bersama keluarganya dibawa ke kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, korban dan keluarga mengalami tekanan psikis yang berat. Korban juga merasa tak aman berada di rumahnya, lantaran pelaku merupakan tetangganya. Apalagi, hingga saat ini pelaku masih belum ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Kita masih melakukan terapi ke korban untuk pemulihan. Karena korban dan keluarga sangat trauma. Kita juga akan terus pantau proses hukumnya," kata dia.
Ato mengatakan, adanya kejadian itu salah satunya dikarenakan lemahnya pengawasan kepada anak. Akibatnya, anak menjadi korban kekerasan seksual.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, polisi telah menerima laporan terkait adanya dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kecamatan Cobalong, Kabupaten Tasikmalaya. Laporan itu diterima sejak dua pekan lalu.
Dia mengatakan, polisi telah meminta korban untuk melakukam visum ke rumah sakit. "Visumnya itu sudah keluar kemarin," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu.
Berdasarkan hasil visum itu, Hario mengatakan, pihaknya telah memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan pelapor, total terdapat 10 orang terlapor dalam kasus itu. Namun, saat ini baru sembilan terlapor yang dimintai keterangan.
"Hari ini kita periksa sembilan terlapor, termasuk nanti kita periksa korban yang akan didampingi KPAID. Masih berjalan pemeriksaannya," kata dia.
Hario mengatakan, hasil keterangan dari para terlapor dan pelapor akan dikaitkan satu sama lain. Keterangan mereka juga akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya. Baru setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. "Sementara ini status telapor masih menjadi saksi," kata dia.