REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan, Pertamina membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11/2020). Selain di Jakarta, MoU ini juga dilakukan secara serentak baik kantor Pertamina pusat maupun Unit Operasi di seluruh Indonesia.
General Manager Pertamina RU VI Balongan Hendri Agustian juga turut mengikuti penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penanganan masalah hukum baik bidang perdata maupun tata usaha negara.
Hendri menyampaikan, sebagai kilang yang menopang kebutuhan energi nasional, Pertamina RU VI sangat membutuhkan support dari para stakeholder agar tugas Pertamina dalam memenuhi kebutuhan energi untuk masyarakat Indonesia bisa terus terlaksana dengan baik.
“Kami harap MoU yang ditandangani bersama dengan Kejaksaan Tinggi ini bisa mempererat kerja sama antara kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi demi menciptakan kemandirian energi nasional," ujar GM.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin juga menyampaikan, bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan.
“Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat di implementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional” ujarnya.