Rabu 25 Nov 2020 15:15 WIB

429.321 Surat Suara Pilkada Solo Mulai Disortir

kegiatan sortir dan pelipatan surat suara melibatkan 25 orang di luar KPU,

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah petugas melakukan sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Solo 2020, di kantor KPU Solo, Rabu (25/11)
Foto: Republika/binti sholikah
Sejumlah petugas melakukan sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Solo 2020, di kantor KPU Solo, Rabu (25/11)

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memulai tahapan sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020, pada Rabu (25/11).

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan, kegiatan sortir dan pelipatan surat suara melibatkan 25 orang di luar KPU, yakni masyarakat sekitar kantor KPU yang membutuhkan pekerjaan. Selain itu, juga melibatkan pegawai KPU di luar jam kerja, sekitar 5-10 orang. Pelibatan pegawai KPU dinilai sesuai dengan persyaratan, asalkan di luar jam kerja."Jumlah surat suara 429.321 lembar ditambah 2.000 lembar untuk surat suara pemungutan suara ulang, termasuk cadangan 2,5 persen setiap tempat pemungutan suara (TPS)," kata Nurul kepada wartawan di Kantor KPU Solo, Rabu (25/11).

Dari jumlah tersebut, satu orang maksimal hanya menyelesaikan 3.000 lembar. Jam kerja untuk petugas pelipat surat suara dari luar KPU ditentukan sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk pegawai KPU setelah pukul 16.00 WIB."Hak yang diterima petugas Rp 75 per lembar. Makan siang ditanggung KPU karena tidak boleh keluar dari KPU, hal itu untuk memenuhi protokol kesehatan," imbuhnya.

Nurul menjelaskan, setiap petugas pelipat surat suara wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan KPU. Di antaranya, mencuci tangan ketika tiba di kantor KPU, dicek suhu badan, lalu menggunakan hand sanitizer. Setelah mengisi daftar hadir, lalu para petugas diberikan APD berupa masker, sarung tangan, dan pelindung muka (face shield).