Kamis 26 Nov 2020 01:50 WIB

Sumbar Hukum Ribuan Pelanggar Prokes dengan Kerja Sosial

Petugas sudah menindak sebanyak 8.752 orang pelanggar protokol kesehatan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga pelanggar protokol kesehatan menjalani hukuman sanksi sosial. ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga pelanggar protokol kesehatan menjalani hukuman sanksi sosial. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan sejak Sumbar memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) petugas sudah menindak sebanyak 8.752 orang pelanggar protokol kesehatan.

Pelanggar dihukum dengan kewajiban kerja sosial. Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut mulai diberlakukan sejak pertengahan Oktober 2020 lalu. Sebanyak 8.752 ini dijaring hingga Rabu (11/10).

Baca Juga

"Kami sudah menindak pelanggar perorangan dikenakan sanksi sosial 8.752," kata Irwan, Rabu (25/11).

Selain pelanggar perorangan, tim yustisi penegak Perda juga menindak 249 pelanggar dengan denda adminstrasi. Sementara ada 175 pelanggar pelaku usaha.