REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan sejak Sumbar memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) petugas sudah menindak sebanyak 8.752 orang pelanggar protokol kesehatan.
Pelanggar dihukum dengan kewajiban kerja sosial. Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut mulai diberlakukan sejak pertengahan Oktober 2020 lalu. Sebanyak 8.752 ini dijaring hingga Rabu (11/10).
"Kami sudah menindak pelanggar perorangan dikenakan sanksi sosial 8.752," kata Irwan, Rabu (25/11).
Selain pelanggar perorangan, tim yustisi penegak Perda juga menindak 249 pelanggar dengan denda adminstrasi. Sementara ada 175 pelanggar pelaku usaha.