REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan sejak Sumbar memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) petugas sudah menindak sebanyak 8.752 orang pelanggar protokol kesehatan.
Pelanggar dihukum dengan kewajiban kerja sosial. Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut mulai diberlakukan sejak pertengahan Oktober 2020 lalu. Sebanyak 8.752 ini dijaring hingga Rabu (11/10).
"Kami sudah menindak pelanggar perorangan dikenakan sanksi sosial 8.752," kata Irwan, Rabu (25/11).
Selain pelanggar perorangan, tim yustisi penegak Perda juga menindak 249 pelanggar dengan denda adminstrasi. Sementara ada 175 pelanggar pelaku usaha.
Irwan menjelaskan, untuk menunjang kegiatan penegak Perda AKB, data ini dapat dipantau oleh aparat terkait di Sumbar. Sehingga mereka dapat mengetahui seorang pelanggar sudah berapa kali dikenai sanksi prokes. Pantauan tersebut dapat dilihat dari aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Daerah (Sipelda).
Selain itu, Irwan menyebut penegakkan Perda AKB juga menyasar kantor-kantor pemerintahan. Penegakkan Perda tidak pandang bulu terhadap ASN karena akhir-akhir ini kasus positif covid-19 juga banyak dari kalangan ASN. Penegakkan Perda AKB ini dilakukan oleh Satpol PP Provinsi sampai ke tingkat kabupaten kota. Penegakkan Perda juga didukung oleh TNI dan Polri.
"Penegakkan paling rutin di Kota Padang. Karena kasus tertinggi di Sumbar berada di Kota Padang," ucap Irwan.