REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok sedang fokus melakukan penataan terhadap kawasan permukiman kumuh perkotaan di tiga titik, yakni di Rukun Warga (RW) 06 Kelurahan Cisalak Pasar, serta RW 06 dan RW 08 Kelurahan Cipayung Jaya.
Penataan kawasan kumuh sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 591/250/Kpts/Bapp/Huk/2015, tentang Penetapan Perumahan dan Permukiman Kumuh Perkotaan di Kota Depok.
Kepala Bidang Perumahan Disrumkim Kota Depok, Reflianto mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu melakukan kegiatan penataan kawasan kumuh. "Alhamdulillah, tahun ini ada tiga lokasi di dua kelurahan. Pengerjaannya sudah berlangsung lebih dari 50 persen," ujar Reflianto di Balai Kota Depok, Rabu (25/11).
Menurut Refli, program penataan kawasan kumuh bertujuan untuk mengurangi permukiman kumuh melalui peningkatan kualitas permukiman di perkotaan. Program ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2016-2021. "Biasanya setiap tahun ada bantuan dana dari pemerintah pusat. Namun, tahun ini karena terbentur Covid-19, jadi hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok," jelasnya.
Refli mengungkapkan, ada beberapa pengerjaan dalam program penataan kawasan kumuh. Di antaranya, penataan saluran air, jalan lingkungan, dan pembangunan turap. "Mudah-mudahan semua proses pengerjaan berjalan sesuai rencana dan selesai tepat waktu," kata dia berharap.