Rabu 25 Nov 2020 16:00 WIB

Tarif Cukai Rokok Naik 2021, Ini Harapan Pengusaha

Salah satu aspirasi pelaku usaha yang patut dipertimbangkan tidak menaikkan cukai

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pemerintah berencana menaikan cukairokok pada tahun 2021. (ilustrasi)
Foto: AP
Pemerintah berencana menaikan cukairokok pada tahun 2021. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan agar memperhatikan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam penyusunan rencana kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021. Sebab amanat Pasal 5 Ayat (4) UU tentang Cukai menyebutkan bahwa dalam membuat alternatif kebijakan mengoptimalkan target penerimaan.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri. ”Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada RAPBN dan alternatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, seharusnya dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/11).

Dalam catatan Perkumpulan GAPPRI, pertama selama ini pemerintah belum menjalankan amanat UU tentang Cukai. Sebab aspirasi dan kondisi industri selama ini tidak mendapat perhatian dalam penentuan kebijakan cukai 2021.

"Sementara ratusan pabrik rokok sudah menutup operasi dan sebagian kecil yang masih survive kehilangan konsumen akibat tingginya harga rokok," ucapnya.