REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas terus meningkat dalam Pilkada 2020 yang digelar dalam kondisi pandemi Covid-19. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, sebanyak 91.640 kampanye tatap muka telah diselenggarakan selama 60 hari masa kampanye.
"Selama hampir dua bulan masa tahapan kampanye Pilkada 2020, metode kampanye dengan tatap muka adalah yang paling diminati," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (25/11).
Ia mengatakan, terdapat penambahan jumlah kampanye tatap muka pada 10 hari keenam (15-24 November 2020) menjadi 18.025 kegiatan. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan 10 hari pertama sampai 10 hari kelima masa kampanye, yakni secara berurutan 9.189 kegiatan, 16.468 kegiatan, 13.646 kegiatan, 16.574 kegiatan, dan 17.738 kegiatan tatap muka.
Dengan demikian, jumlah kampanye tatap muka jauh lebih tinggi dibandingkan kegiatan kampanye dengan metode lain. Pada 10 hari keenam masa kampanye, kampanye daring hanya ada 116 kegiatan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) 689 kegiatan, dan penyebaran bahan kampanye 760 kegiatan.
Afif mengeklaim, meski kampanye tatap muka terus meningkat, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 cenderung menurun. Namun, ia meminta, penegakan protokol kesehatan wajib menjadi perhatian penyelenggara pemilu, penyelenggara kampanye, peserta kampanye, kepolisian, dan Satpol PP.
Dalam 10 hari keenam masa kampanye, terdapat 373 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Jumlah ini menurun dari 10 hari kelima yakni ada 438 kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Terhadap pelanggaran pada 10 hari keenam ini, Bawaslu menerbitkan 328 surat peringatan. Selain itu, pembubaran 39 kegiatan yang dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP dan kepolisian.
Dengan demikian, selama masa kampanye sudah terjadi 2.126 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Bawaslu sudah mengeluarkan 1.618 surat peringatan dan pembubaran terhadap 197 kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
Selain penindakan, Afif mengaku Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran prokes dalam pelaksanaan kampanye. Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan calon dan/atau tim pemenangan untuk mengurangi kuantitas kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.
"Setidaknya ada 21 Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota yang merekomendasikan pengurangan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas," kata Afif.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari dari 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Setelah itu, selama tiga hari yakni 6-8 merupakan masa tenang, seluruh pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye sampai hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.