Rabu 25 Nov 2020 16:42 WIB

Polri: Nama Kabareskrim tidak Ada dalam BAP Napoleon

Polri juga menyatakan nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak ada dalam BAP.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, tidak ada nama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam pengakuan mantan kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Begitu juga dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

"Terkait isu yang dilemparkan oleh terdakwa NB sudah kita sampaikan jauh-jauh hari bahwa tidak ada di BAP. Sama pengacaranya tersangka TS sudah di jawab juga kan? Sudah dijawab juga," tegas Awi dalam konferensi pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

Baca Juga

Menurut Awi, kalau ada fakta-fakta hukum semestinya ada saksinya, sama seperti membuat konstruksi hukum dalam proses ini. Karena itu, ia meminta agar semuanya mengikuti persidangan hingga selesai. 

Sebab, semua yang diungkap dalam persidangan akan diperiksa oleh hakim. Kemudian, kata Awi, semua orang yang diperiksa polisi sudah di BAP.

"Apa isi BAP-nya, apa kesesuaiannya, apa ada perubahan atau tidak, itu semua terungkap," Awi menambahkan.

Sebelumnya, Irjen Napoleon dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa (24/5). Napoleon bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi terkait perkara suap Djoko Tjandra. 

Dalam persidangan, Napoleon buka-bukaan ihwal pengurusan red notice Djoko Tjandra. Bahkan, ia menyebut nama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan. 

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sophan menanyakan kepada Napoleon ihwal awal perkenalannya dengan Tommy Sumardi. Napoleon pun menuturkan ia mengenal Tommy pada awal April 2020. Kala itu, ia dikenalkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement