Rabu 25 Nov 2020 19:05 WIB

Selain Surat Suara, KPU Sediakan APD Pencegahan Covid-19 

KPU menyediakan 45 juta masker atau sekitar 20 persen dari jumlah pemilih.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Staf Ahli KPU RI Muhammad Fadillah
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Staf Ahli KPU RI Muhammad Fadillah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses pengadaan logistik pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Selain surat suara dan sebagainya, KPU juga mengadakan alat pelindung diri (APD) untuk pencegahan Covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020.

"Yang berbeda dari penyediaan logistik pemungutan dan penghitungan suara dari penyelenggara pemilihan 2020 ini adalah kami menyediakan jenis kebutuhan perlengkapan protokol kesehatan," ujar Staf Ahli KPU RI Muhammad Fadillah dalam webinar pada Rabu (25/11).

Baca Juga

KPU menyediakan masker bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih yang tidak memakai masker saat ke TPS. KPU hanya menyediakan masker 45 juta lembar atau sekitar 20 persen dari jumlah pemilih dengan anggapan pemilih berkewajiban mengenakan masker dari rumah.

KPU melakukan pengadaan sarung tangan karet untuk KPPS dan sarung tangan plastik sekali pakai bagi pemilih. Baju hazmat untuk petugas yang melayani pemilih dengan suhu badan di atas 37,3 derajat celsius di bilik suara berbeda maupun pemilih yang melakukan isolasi mandiri ataupun dirawat di rumah sakit karena positif Covid-19.