Kamis 26 Nov 2020 00:26 WIB

Anita: Djoko Tjandra Marah dengan Action Plan Pinangki  

Djoko Tjandra menyebut Pinangki dan Andi Irfan Jaya ingin menipunya. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu yang juga mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yaitu Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu yang juga mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yaitu Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11). Anita dimintai keterangannya untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari. 

Dalam kesaksiannya Anita menyebut Djoko Tjandra marah dengan action plan yang diajukan Pinangki dan mantan politikus Nasional Demokrat Andi Irfan Jaya. 

Diketahui, action plan merupakan 10 rencana aksi permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi berdasarkan putusan PK tahun 2009 atas perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Awalnya Jaksa KMS Roni menanyakan kepada Anita ihwal biaya yang harus dibayar Djoko Tjandra terkait kesepakatan Action Plan. Anita pun menjawab bahwa kliennya tersebut marah besar melalui sambungan telepon dan menyebut Pinangki dan Andi Irfan Jaya ingin menipunya. 

"Awal September, Pak Djoko kirim action plan ke saya. Beliau marah, 'Anita, jangan urusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau menipu saya, jangan hubungan lagi sama dia, ini (Action Plan) apa-apaan ini. Ini Andi Irfan kirim kayak gini, apa ini? Saya tidak mau berurusan sama mereka'," ungkap Anita. 

Jaksa kemudian menanyakan kepada Anita soal kesepakatan dee action plan senilai 10 juta dollar AS. Namun, Anita mengaku tak tahu menahu terkait kesepakatan tersebut.  Dia mengaku baru mengetahui proposal tersebut dari sosok Rahmat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anita dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait informasi kalau Pinangki mengajukan proposal sebesar 100 juta Dollar AS. Tak hanya itu, JPU turut menanyakan bayaran jasa Anita sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra sebesar 200 ribu Dollar AS.

"Setelah pertemuan 19 November 2019, saudara Rahmat pernah infokan ke saudara bahwa terdakwa ajukan proposal untuk jasa terdakwa sebesar  100 juta dollar AS namun yang disetujui hanya 10 juta dollar AS, sedangkan jasa saksi hanya  200 ribu dollar AS?" tanya jaksa KMS Roni.

"Detailnya tidak. Tapi Pak Rahmat bilang iya proposal tidak disetujui. (Terkait permintaan 100 juta dollar AS) tidak tahu saya, karena saya tahu dari mulut Rahmat," jawab Anita.

"Apa maksud proposal untuk jasa?, " cecar Jaksa lagi. 

"Tidak tahu saya, saya baru tahu stelah pak Djoko kasih tahu bahwa ini ada penawaran Andi Irfan yang saya tak mau pakai. Saya tidak mau, " jawabnya. 

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement