Rabu 25 Nov 2020 22:31 WIB

Pinangki: Anita Kolopaking Sering Beri Job Pelatihan

Pinangki mengaku mempertemukan Anita Kolopaking dan teman Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yaitu Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yaitu Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyebut mengajukan nama advokat Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra karena sering mendapatkan "job" pelatihan dari Anita. "Saya menunjuk Bu Anita ke Pak Djoko Tjandra, karena beliau sering kasih saya kerjaan. Jadi, saat Pak Djoko Tjandra minta 'lawyer' saya langsung ingat beliau, karena beliau sering kasih saya 'job' pelatihan untuk 'workshop'," kata Pinangki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11).

Pinangki menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi kesaksian Anita Kolopaking. "Kita baru bertemu setelah Maret, mohon maaf kalau ada salah, kita bersahabat lalu bertengkar, ketemu di sini," ujar Pinangki sambil sedikit terisak.

Baca Juga

Pinangki mengaku mempertemukan Anita dan teman Djoko Tjandra bernama Rahmat di Restoran Grand Mahkaman. "Saat itu saya sampaikan Pak Djoko butuh 'lawyer' karena Rahmat mengatakan demikian, dan saya tidak pernah mengatakan akan membuat proposal dan saya tidak pernah susun 'action plan' dan tidak minta Bu Anita membuat akta kuasa jual," kata Pinangki.

Pinangki juga menyesalkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengartikan percakapan "chat" dirinya dengan Anita secara sepotong-sepotong. "Saya sesalkan chat yang dibacaan Pak Yanuar (jaksa) diartikan lain. Mohon chat jangan dipotong-potong agar dapat konteks seluruhnya," kata Pinangki dengan nada tinggi.

"Terdakwa tanggapi saja keterangan saksi," ujar ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto.

Pinangki pun menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan uang 50 ribu dolar AS kepada Anita sebagai uang "fee". Padahal dalam persidangan, Anita mengakui mendapat 50 ribu dolar AS dari Pinangki pada 26 November 2019 di apartemen Darmawangsa Essense.

"Pada 26 November saya tidak ada di Apartemen Essense karena itu waktu orang tua saya berobat keluar negeri dan masalah 50 ribu AS kami ada beberapa transaksi lain karena beliau jual cincin berlian ke saya, saya pikir Bu Anita skip transaksinya," ungkap Pinangki.

"Saya tetap pada keterangan, saya dapat uang dari Pinangki pada 26 November, tapi benar ada transaksi berlian yang belum dibayar Pinangki," ujar Anita.

"Berlian nilainya berapa," tanya hakim IG Eko Purwanto.

"Cincinya sekitar empat sekian karat nilainya Rp1,5 miliar," jawab Anita.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement