Kamis 26 Nov 2020 05:45 WIB

Pernikahan 'Love Jihad' Bisa Diganjar 10 Tahun Penjara

Perdana, Uttar Pradesh, India larang pindah agama untuk menikah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Pernikahan 'Love Jihad' Bisa Diganjar 10 Tahun Penjara. Pernikahan India (Ilustrasi)
Foto: Indianews
Pernikahan 'Love Jihad' Bisa Diganjar 10 Tahun Penjara. Pernikahan India (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUCKNOW -- Partai nasionalis Hindu yang berkuasa di India menyetujui undang-undang di negara bagian terpadat di India, Uttar Pradesh, Selasa (24/11). Dengan adanya UU ini, siapa pun yang menggunakan pernikahan untuk memaksa seseorang pindah agama akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Uttar Pradesh adalah negara bagian pertama di India yang memberlakukan undang-undang semacam itu. Hadirnya Undang-Undang tersebut terjadi setelah kampanye yang dilakukan oleh kelompok Hindu garis keras yang menentang perkawinan beda agama.

Baca Juga

Dilansir di Deutsche Welle, Rabu (25/11), pernikahan yang disebut sebagai "jihad cinta" (love jihad) ini diduga melibatkan pria Muslim yang membujuk wanita Hindu untuk menjauh dari agama mereka sebelum melakukan pernikahan. Love jihad, sebuah teori konspirasi yang telah ada puluhan tahun yang meyakini bahwa pria Muslim yang merupakan minoritas di negara itu berupaya mengislamkan negara itu dengan cara menikahi wanita dari agama Hindu yang menjadi mayoritas di India. teori konspirasi itu menjadi momok yang menghantui sayap kanan India. 

Para kritikus mengatakan undang-undang baru yang disetujui oleh kabinet negara bagian Uttar Pradesh, yang dijalankan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) Perdana Menteri Narendra Modi, bertujuan semakin mengasingkan 170 juta Muslim India.

Partai ini dinilai ingin membuat Muslim tampak sebagai penyerang yang berencana untuk melemahkan wanita Hindu. Modi dan BJP dituduh memiliki agenda anti-Muslim.

Di bawah keputusan baru, seorang pria dan wanita dari agama yang berbeda harus memberikan pemberitahuan dua bulan kepada hakim distrik sebelum mereka menikah. Pasangan itu kemudian diizinkan mengikat simpul pernikahan dengan syarat tidak ada pihak yang keberatan.

Pemeluk agama Hindu menduduki 80 persen dari 1,3 miliar populasi India, sementara Muslim mencapai sekitar 14 persen. Kelompok garis keras baru-baru ini meningkatkan kampanye India untuk agama Hindu.

Pada Oktober, perhiasan dengan jenema Tanishq mengeluarkan iklan televisi yang menampilkan keluarga Hindu-Muslim yang merayakan baby shower. Setelahnya, tayangan ini mendapat kritik dari nasionalis Hindu dan BJP yang berkuasa dengan mengatakan iklan itu mempromosikan "jihad cinta". 

https://www.dw.com/en/india-uttar-pradesh-becomes-first-state-to-outlaw-love-jihad-marriages/a-55718001 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement