Rabu 25 Nov 2020 23:18 WIB

Polisi Masih Buru Satu Pelaku Penyebar Video Mirip Gisel

"Ada satu akun yang masih dikejar," kata Yusri.

Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mencari pemilik atau admin akun media sosial yang menjadi salah satu penyebar secara masif video asusila dengan pemeran yang mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel. Hingga kini, polisi belum berhasil menangkap pemilik akun tersebut.

"Ada satu akun yang masih dikejar yang juga sangat masif menyebarkan video asusila. Masih kita profiling, kita lakukan pengejaran, belum dapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11).

Baca Juga

Tidak hanya penyebar masif akun tersebut yang sedang dilacak oleh Kepolisian, Yusri mengatakan penyebar pertama video tersebut juga masih dalam pelacakan oleh polisi.

"Siapa penyebar pertamanya? Ini masih kita profiling," ujarnya.

Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Motif kedua tersangka untuk menyebarkan video tersebut adalah demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away. Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel telah diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa (17/11). Meski demikian, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video asusila tersebut.

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," ujar Gisel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement