Kamis 26 Nov 2020 00:59 WIB

Kasus Menteri Edhy Prabowo, Tersangka Diduga Terima Rp 9,8 M

KPK menetapkan total tujuh tersangka terkait kasus Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan mengenakan rompi tahanan berjalan menuju tempat konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11). KPK menetapkan tujuh orang tersangka salah satunya yaitu menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pindana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan mengenakan rompi tahanan berjalan menuju tempat konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11). KPK menetapkan tujuh orang tersangka salah satunya yaitu menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pindana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Salah satu tersangka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

"Mereka telah memenuhi dua unsur penetapan yakni saksi dan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/11).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, ketujuh tersangka itu diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK. Mereka diamankan dari beberapa tempat sekitar pukul 00.30 WIB yaitu di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Direktur PT DPP Suharjito (SJT). KPK juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

Nawawi mengatakan, mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar. Dia melanjutkan, kelima tersangka pertama sudah diamankan KPK. Sedangkan dua tersangka terakhir saat ini masih buron. Dia mengimbau kedua tersangka buron tersebut untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

Ketujuh tersangka diamankan bersamaan dengna 10 orang lainnya. Meski demikian, 10 orang tersebut tidak dilakukan penahanan atau ditetapkan sebagai tersangka.

Nawawi mengatakan, para tersangka penerima disangkakan  melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo diciduk penyidik KPK saat turun dari pesawat All Nippon Airways NH835 yang mendarat di Terminal 3 bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11) dini hari WIB. Dia diamankan setelah pulang dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement