Kamis 26 Nov 2020 05:32 WIB

Edhy dan 4 Tersangka Korupsi Benih Lobster Jalani Isolasi

Isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan empat tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur. Sebelum menjalani penahanan, KPK mengharuskan setiap tahanan baru untuk menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dulu.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,"  kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11) . 

"Sebelumnya (kelima tahanan) itu akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," tambah Nawawi. 

Nawawi menuturkan, mereka yang ditahan adalah Menteri KKP Edhy Prabowo; Safri, Stafsus Menteri KKP; Siswadi, Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih Staf istri Menteri KKP) dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Sementara dua tersangka lainnya, yakni Andreau Pribadi Misanta selaku Stafsus Menteri KKP dan pihak swasta Amirul Mukminin untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK. 

KPK baru saja menetapkan tujuh tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11) dini hari. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka pemberi yakni Suharjito disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement