REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kembali penerimaan guru sekolah yang berstatus honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini adalah angin segar bagi para tenaga pendidik.
"Apa pun formulanya, skema yang dilakukan, membuka harapan bagi ratusan guru honorer. Meskipun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi mereka ini mempertegas kedudukan status,” kata Azis dalam pesannya, Rabu (26/11).
Azis mengatakan, para guru honorer yang mengabdi di sekolah baik negeri maupun swasta memiliki kesempatan diangkat menjadi guru dengan status PPPK, terutama bagi guru honorer yang masuk dalam daftar Data pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mengikuti tes seleksi. Menurutnya, pemberian kesempatan kepada guru tersebut akan memenuhi kebutuhan guru, khususnya di daerah-daerah terpencil.
”DPR tentu mendukung Kementerian PAN RB termasuk langkah Kemendikbud yang memperpanjang formulasi proses seleksi. Dengan dibukanya seleksi pada 2021, memberi kesempatan kepada lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum mengajar untuk membuktikan kompetensi mereka" ujarnya.
Politikus Golkar asal Dapil Lampung II itu mengharapkan kebijakan pemerintah pusat ini, semua guru honorer yang mengabdi di sekolah dan terdaftar di Dapodik dapat lulus dalam tes. Pemerintah harus dapat menunjukan komitmennya terhadap nasib 34 ribuan guru honorer yang lulus seleksi PPPK pada rekrutmen 2019.
"Saya mendengar ada beberapa kendala dalam menyelesaikan penetapan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tentunya Ini menjadi catatan DPR, Harapannya problem yang terjadi segera rampung dan Kementerian terkait dapat memberikan penjelasan kendala yang ada" tegasnya.
Dari data yang diterima, tenaga guru honorer kontrak yang lulus seleksi PPPK sebanyak 34.954 orang pada akhir Januari 2019 lalu. Namun, pengalokasian Anggaran Penerimaan Belanja Daerah oleh pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum sesuai pasal 24 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.