Kamis 26 Nov 2020 08:19 WIB

UU Anak Disosialisasikan di Sekolah Masjid Terminal Depok

Tim Pengmas FHUI dan mitra juga membuat poster dengan ilustrasi kehidupan sehari-hari

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah siswa saat belajar di Sekolah Masjid Terminal (Master), Jalan Margonda Raya, Depok.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah siswa saat belajar di Sekolah Masjid Terminal (Master), Jalan Margonda Raya, Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah dosen dan Mahasiswa yang tergabung dalam Center for Health Law and Policy (CHLP), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bekerjasama dengan Sekolah Masjid Terminal (Master) Depok mengadakan program pengabdian masyarakat (pengmas) bertajuk “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan bagi Wali dan Anak di Sekolah Masjid Terminal (Master)”.

Acara tersebut berlangsung pada Ahad 15 November 2020, dengan menghadirkan dua pembicara, yaitu Tirtawening, S.H., M.Si. (Peneliti dan Pengajar Mata Kuliah Hukum dan Masyarakat FHUI), dan Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H (Peneliti Mata Kuliah Hukum Kesehatan FHUI). Mereka yang hadir secara virtual terdiri dari 30 wali murid, pengurus sekolah, dan siswa Sekolah Master Depok.

Kegiatan yang dilaksanakan berupa capacity building, dengan penyuluhan dan pemaparan kepada pengurus sekolah dan para wali murid Sekolah Master Depok (tingkat SD, SMP, SMA) mengenai hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut Wahyu Andrianto, S.H.,M.H. (Ketua Pelaksana Pengmas CHLP FHUI), kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Tim Pengmas FHUI dan mitra juga membuat poster dengan ilustrasi kehidupan sehari-hari, sehingga dapat dicerna dengan mudah oleh anak-anak yang merupakan siswa dan binaan (tingkat SD, SMP, SMA) Sekolah Master Depok.