Kamis 26 Nov 2020 08:20 WIB

Pakistan Setujui Pengebirian Kimia kepada Pemerkosa

Pakistan setujui hukuman yang lebih keras bagi pemerkosa, termasuk kebiri

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Hukuman kebiri kimia
Foto: Torange
Hukuman kebiri kimia

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Serentetan serangan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak telah menyebabkan kemarahan di seluruh negeri. Kabinet Perdana Menteri Imran Khan telah menyetujui serangkaian hukuman yang lebih keras bagi pemerkosa, termasuk pengebirian kimia dan hukuman gantung.

"Hukuman baru yang tersedia untuk pengadilan, mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, hukuman 10 sampai 25 tahun penjara, atau kebiri kimia," menurut siaran radio negara melaporkan, dilansir dari The National News, Kamis (25/11).

Warga Pakistan marah dengan maraknya kasus pemerkosaan dan menuntut hukuman berat kepada pelaku pemerkosaan. Karenanya perubahan hukum pidana akan mencakup definisi pemerkosaan yang lebih luas, pembentukan pengadilan khusus untuk kejahatan pemerkosaan dan lebih banyak perlindungan bagi korban.

"Perubahan itu sangat dibutuhkan," kata Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, Shireen Mazari.

Menteri mengatakan, ada 5 ribu kasus pemerkosaan yang dilaporkan setiap tahunnya dan hanya satu dari 20 kasus yang diproses hukum. Tingkat hukuman pun masih rendah dan banyak kasus pemerkosaan tidak pernah menjadi perhatian polisi.

"Banyak korban takut dipermalukan oleh polisi, atau diusir oleh komunitasnya jika mereka melapor," kata Mazari.

Pada September lalu, muncul kasus pemerkosaan di jalan raya Lahore, Pakistan. Di mana seorang perempuan beserta anak-anaknya kehabisan bahan bakar mobil saat dini hari dan menelpon kerabatnya. Sayangnya perampok lebih dulu datang dan menyeretnya hingga melakukan tindak pemerkosaan.

Kemudian di awal November ini kasus penculikan perempuan dan putrinya yang masih berusia lima tahun memicu gelombang kemarahan baru. Keduanya diperkosa oleh pelaku dan komplotannya setelah sebelumnya diiming-imingi sebuah pekerjaan.

Perempuan tersebut kemudian diizinkan pergi, setelah berjanji akan membawa perempuan lain untuk menggantikan puterinya yang disandera. Namun perempuan itu memberi tahu polisi sehingga pelaku diduga sebagai Rafique Malik, ditangkap kemudian ditembak mati dan polisi berhasil menggrebek persembunyian komplotannya.

"Kabinet menyetujui langkah-langkah baru secara langsung dan mereka tidak perlu menghadap majelis nasional. Kabinet federal telah menyetujui peraturan anti-pemerkosaan yang mengubah definisi dasar pemerkosaan dan menyarankan hukuman berat untuk pemerkosaan berkelompok dan hukuman gantung," kata menteri informasi, Shibli Faraz.

Peneliti Pakistan untuk Human Rights Watch, Saroop Ijaz menyambut baik perluasan definisi pemerkosaan dan pembentukan pengadilan untuk mempercepat kasus pelecehan seksual. Namun menurutnya, hukuman kebiri kimia adalah hukuman yang kejam dan merendahkan martabat.

"Di negara-negara yang menggunakan prosedur itu, biasanya bersifat sukarela, dan bagian dari rehabilitasi, bukan hukuman," katanya.

"Pakistan pasti tidak memiliki sumber daya atau kapasitas untuk menyimpan daftar orang-orang seperti itu atau untuk mengelola ini dengan aman," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement