REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan publik di Kantor Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, untuk sementara dialihkan ke rumah dinas lurah akibat ada pegawai kantor kelurahan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Selama tiga hari ditutup, kalau ada warga yang datang, kita arahkan ke rumah dinas," kata Lurah Pejaten Timur, Rasyid Darwis, Kamis (26/11).
Rasyid menyebutkan tetap melayani masyarakat untuk keperluan surat-menyurat yang mendesak, seperti mengurus surat nikah, keterangan waris, akte kematian dan kelahiran. "Untuk layanan seperti KTP dan KK itu sudah online, jadi tidak perlu ke kantor lurah," kata Rasyid.
Sedangkan untuk layanan izin di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka dengan sistem drop box atau menyediakan kotak khusus untuk menaruh surat-surat permohonan izin milik warga. "Jadi kalau layanan PTSP kita sediakan drop box di depan kantor lurah, warga bisa memasukkan berkas-berkasnya di kotak itu, lalu kita proses," ujar Rasyid.
Kantor Kelurahan Pejaten Timur ditutup sementara selama tiga hari terhitung mulai Rabu (25/11) sampai Jumat (27/11). Penutupan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi setelah salah seorang staf kelurahan berstatus PNS terkonfirmasi positif Covid-19.
PNS berjenis kelamin perempuan tersebut terpapar Covid-19 dari suaminya yang lebih dulu terkonfirmasi. Untuk mengantisipasi penularan, Rasyid mengatakan, seluruh pegawai di Kantor Kelurahan Pejaten Timur yang pernah kontak dengan staf tersebut akan menjalani uji usab di Puskesmas Pasar Minggu.
"Siang ini semua staf kelurahan mulai dari PJLP, administrasi dan PNS semua dilakukan uji usap di RSUD Pasar Minggu, termasuk saya," kata Rasyid.
Sementara itu, staf Kelurahan Pejaten Timur yang terpapar Covid-19 telah menjalani perawatan bersama anaknya di RSCM. Sedangkan suaminya dibawa ke Wisma Atlet. Selama ditutup tiga hari, Kantor Kelurahan Pejaten Timur dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.