Kamis 26 Nov 2020 10:40 WIB

Banten Raih Kategori Informatif, Ini Pesan Gubernur Wahidin

Anugerah kategori informatif diberikan Wapres Maruf Amin dan diterima Wahidin Halim

Pemerintah Provinsi Banten meraih Kategori Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Tahun 2020. Anugerah diterima oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma
Foto: Pemprov Banten
Pemerintah Provinsi Banten meraih Kategori Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Tahun 2020. Anugerah diterima oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Provinsi Banten meraih Kategori Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Tahun 2020. Anugerah diterima oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin Rabu, (25/11).

Gubernur Banten, Wahidin Halim menyatakan bahwa Pemprov Banten sudah mendapatkan Kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat, adalah puncak dari peraihan Keterbukaan Informasi Publik untuk Pemprov Banten yang terus meningkat setiap tahunnya. Dari tahun 2017 yang Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif (2019) hingga tahun 2020 ini menjadi Badan Publik Informatif. 

"Saya apresiasi kerja keras PPID Utama Pemprov Banten yang sudah memberikan keterbukaan informasi dan masyarakat bisa menilainya sendiri," ungkap Gubernur.

Dalam prakteknya Badan Publik yang Informatif ini akan banyak dirasakan masyarakat dimana kemudahan akses mendapatkan informasi yang dibutuhkan akan lebih mudah. Saat ini, Pemprov Banten juga terus mendorong dengan memberikan dukungan Keterbukaan Informasi Publik ini sehingga masyarakat dapat memanfaatkan haknya untuk mendapatkan informasi.

Hal ini sejalan dengan arahan dari  Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin yang mengapresiasi badan publik yang telah memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat untuk mengakses informasi dan memberikan pesan agar terus mempertahankan pelayanan informasi publik dengan keterbukaan. Karena, hal ini merupakan perlindungan hak bagi masyarakat terhadap informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). Keterbukaan infomasi publik turut mendorong partisipasi masyarakat. Sehingga di era revolusi industri 4.0 perlu direspon badan publik dengan memberikan informasi yang informatif.

Dalam laporannya, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengungkapkan, pada tahun ini Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan memberikan kuesioner kepada 348 lembaga publik. Selanjutnya kuesioner kembali sebanyak 324. Lembaga yang mengembalikan kuesioner selanjutnya mempresentasikan inovasi dan kolaborasi di masa pandemi Covid-19. Dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya khususnya bagi Badan Publik yang benar-benar berupaya keras dalam meraih Informatif. 

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian Provinsi Banten Eneng Nurcahyati mengungkapkan Kategori Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik merupakan target RPJMD 2020. 

"Tantangan Keterbukaan Informasi Pemprov Banten tahun ini memang meraih Kategori Informatif dengan rentang nilai antara 90 sampai dengan 100. Dan yang terpenting adalah dukungan penuh dan political will dari pimpinan serta hal ini telah sesuai dengan visi dan misi Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskomifo Pemprov Banten Amal Herawan Budhi menjelaskan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020, Provinsi Banten menargetkan informatif pada keterbukaan informasi publik.

"Beberapa inovasi yang dilakukan dalam layanan informasi publik adalah mengembangkan aplikasi berbasis mobile, penyeragaman standardisasi website pada menu PPID OPD, hingga penyediaan penyimpanan dokumen yang teratur, terstruktur, besar, dan terpisah dari website yaitu document management system (DMS) sehingga dapat berbagi data informasi antara PPID Utama dan PPID Pembantu," paparnya.

Diungkapkan Amal, dalam upaya kolaborasi mencapai target informatif, PPID Utama rutin melakukan peningkatan kapasitas, secara rutin dilakukan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pelayanan dan peningkatan kapasitas integrasi sistem satu data kepada PPID OPD.

Rapat koordinasi dengan PPID OPD, PPID SMA/SMK/SKh terkait peningkatan layanan, serta rapat koordinasi dengan PPID kabupaten/kota terkait kendala layanan. Focus Grup Discussion (FGD) dalam menyusun daftar informasi publik dan penyusunan informasi yang dikecualikan. PPID Utama setiap bulan melakukan monitoring dan evaluasi informasi dalam website OPD.

"Melalui website dan aplikasi mobile PPID Provinsi Banten, turut mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel," pungkasnya. (Adv)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement