REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejumlah Bank Pemerintah Daerah (BPD) menginginkan perpanjangan jangka waktu atau tenor penempatan dana pemerintah. Hal ini karena tenor penempatan dana pemerintah bagi BPD hanya enam bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan beberapa BPD memiliki tenor penyaluran kredit kepada nasabah melebihi enam bulan.
“Jangka waktu dana pemerintah ke beberapa BPD dengan kredit yang diberikan ada mismatch, karena dana penempatan enam bulan sedangkan kreditnya itu kebanyakan dari mereka lebih dari satu tahun, sehingga sebagian dari BPD inginkan perpanjangan dari dana penempatan,” ujarnya, Rabu (25/11).
Menurutnya perbedaan tenor penempatan dana pemerintah karena permintaan kredit sejumlah daerah masih lesu akibat pandemi menjadi. “Pada Bank DKI, Bank Sumut, dan Bank Kalbar permintaan kreditnya masih menurun seiring kegiatan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ucapnya.
Heru menjelaskan realisasi penyaluran kredit Bank DKI dari dana pemerintah lebih banyak disalurkan dalam bentuk kredit talangan kepada badan usaha daerah. Kemudian Bank Sumut sangat selektif menyalurkan kredit.
“Apalagi masih ada sejumlah proyek sindikasi Bank Sumut yang tertunda,” ucapnya.
Tercatat 11 BPD yang mengajukan penempatan dana tersebut, nilai pengajuan dananya mencapai Rp 5,1 triliun antara lain Bank Aceh Syariah sebesar Rp 500 miliar, Bank Nagari Rp 250 miliar, Bank Bengkulu Rp 500 miliar, Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Rp 750 miliar, dan Bank NTB Syariah Rp 500 miliar.
Selanjutnya terdapat Bank Kalimantan Selatan Rp 500 miliar, Bank Sulawesi Tengah Rp 500 miliar, Bank Kalimantan Tengah Rp 250 miliar, Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 100 miliar, Bank Maluku Malut Rp1 triliun, dan Bank Sulawesi Tenggara Rp 250 miliar.