Senin 30 Nov 2020 04:37 WIB

Infografis Penerimaan Negara dari Ekonomi Digital

Mulai awal Agustus 2020, pemerintah memungut PPN terhadap transaksi digital.

Red: Nidia Zuraya
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerimaan pajak digital

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak awal Agustus 2020 lalu, pemerintah memberlakukan kebijakan pajak baru, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital. Kebijakan pajak baru ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas basis pemajakan guna menekan dampak negatif pandemi terhadap penerimaan pajak.

Perusahaan Pemungut PPN Digital: 

46 perusahaan

 

Besaran PPN Digital: 

10% dari harga sebelum pajak

 

Objek PPN Digital: 

Barang dan jasa digital yang dijual oleh penjual luar negeri melalui marketplace 

 

Penerimaan PPN Digital per Akhir Oktober 2020: 

Rp 297 Miliar

 

Sumber: Kementerian Keuangan 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement