REPUBLIKA.CO.ID, Sejak awal Agustus 2020 lalu, pemerintah memberlakukan kebijakan pajak baru, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital. Kebijakan pajak baru ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas basis pemajakan guna menekan dampak negatif pandemi terhadap penerimaan pajak.
Perusahaan Pemungut PPN Digital:
46 perusahaan
Besaran PPN Digital:
10% dari harga sebelum pajak
Objek PPN Digital:
Barang dan jasa digital yang dijual oleh penjual luar negeri melalui marketplace
Penerimaan PPN Digital per Akhir Oktober 2020:
Rp 297 Miliar
Sumber: Kementerian Keuangan