Kamis 26 Nov 2020 12:42 WIB

Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara

Rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR) sedang dibahas DPR Aceh.

Red: Ani Nursalikah
Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara.
Foto: Boldsky
Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Merokok sembarangan di Aceh bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan tersebut dituangkan dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR) yang sedang dibahas DPR Aceh.

"Kita menargetkan rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Ketua Pansus KTR DPR Aceh dr Purnama Setia Budi, Kamis (26/11).

Baca Juga

Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR tersebut antara lain seperti di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, kerja, serta tempat umum lainnya.

“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.