Kamis 26 Nov 2020 12:47 WIB

Menag Imbau Perayaan Natal Terapkan Prokes

Prokes diharap diterapkan saat perayaan natal.

Rep: Dessy Susilawati/ Red: Muhammad Hafil
Menag Imbau Perayaan Natal Terapkan Prokes. Foto: Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan Idul Fitri 1441 H jatuh pada Ahad (24/5) dalam sidang isbat di kantor Kemenag, Jumat (22/5).
Foto: kemenag
Menag Imbau Perayaan Natal Terapkan Prokes. Foto: Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan Idul Fitri 1441 H jatuh pada Ahad (24/5) dalam sidang isbat di kantor Kemenag, Jumat (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang hari raya Natal, Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah agar menerapkan protokol kesehatan saat ibadah berlangsung. Kementerian Agama, kata dia, akan segera mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal di masa pandemi Covid-19.

Menurut Fachrul, aturan ini telah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

Baca Juga

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujar Menag saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/11).

Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak jauh berbeda dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat perayaan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Sebab, kata dia, pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya.

Selain itu, perayaan hari raya agama juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Karena itu, Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.

"Masalah mudiknya juga akan kami cantum disitu bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," ujar Fachrul.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement