Kamis 26 Nov 2020 13:00 WIB

Usai Pembunuhan Guru, Masjid Pantin di Paris Tetap Ditutup

UU Keamanan Prancis membenarkan penutupan situs keagamaan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Usai Pembunuhan Guru, Masjid Pantin di Paris Tetap Ditutup. Seorang perempuan membaca pengumuman penutupan Masjid Agung Pantin di pinggiran Paris, Prancis, 20 Oktober 2020. Masjid tersebut ditutup usai pembunuhan seorang guru beberapa hari sebelumnya.
Foto: Reuters/Antony Paone
Usai Pembunuhan Guru, Masjid Pantin di Paris Tetap Ditutup. Seorang perempuan membaca pengumuman penutupan Masjid Agung Pantin di pinggiran Paris, Prancis, 20 Oktober 2020. Masjid tersebut ditutup usai pembunuhan seorang guru beberapa hari sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Administrasi Tertinggi Prancis mengonfirmasi penutupan Masjid Agung Pantin selama enam bulan. Penutupan dilakukan setelah masjid tersebut mempublikasikan video yang mengecam guru sejarah Samuel Paty karena menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelasnya.

Keputusan ini menyusul permintaan Kementerian Dalam Negeri yang melayangkan surat penutupan Masjid Pantin. Federasi Muslim Pantin selaku mengelola masjid Pantin, mengajukan banding ke pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Oktober setelah diperintahkan untuk ditutup selama enam bulan. Presiden organisasi tersebut, Muhammed Henniche pada Senin (23/11) memohon agar sanksi dikurangi.

Baca Juga

Namun dalam sebuah pernyataan, Dewan Negara menyatakan kembali menegaskan penutupan masjid. Dilansir di RFI, Kamis (26/11), hakim ketua mengkritik video yang dipublikasikan di halaman Facebook Masjid Agung Pantin pada 9 Oktober.

Di dalamnya, ayah seorang siswa dari sekolah dasar di Conflans-Sainte-Honorine, barat laut Paris, mengungkapkan kemarahan terhadap guru sejarah Samuel Paty yang mengajar materi kebebasan berekspresi dengan menunjukkan kartun Nabi Muhammad. Menurut Hakim Pengadilan, ucapannya dalam video tersebut dapat memprovokasi kekerasan, kebencian, dan diskriminasi.

Pasal L227-1 Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri Prancis, membenarkan penutupan situs keagamaan. Satu pekan setelah video tersebut diposting, peristiwa pemenggalan terjadi. Guru Paty dibunuh di dekat sekolah.

Hakim menuduh imam masjid terlibat dalam kegiatan radikal di wilayah Paris Raya. Dan mengatakan imam masjid dilatih di sebuah lembaga fundamentalis di Yaman dan khutbahnya disiarkan di situs yang diketahui menerbitkan fatwa Salafi dari para syekh Saudi.

Masjid tersebut juga dituduh sebagai tempat berkumpulnya individu dengan ide-ide radikal. Sehingga Hakim mengatakan, Federasi Muslim Pantin dapat meminta masjid tersebut dibuka kembali dengan syarat ketika telah mengambil langkah-langkah yang bertujuan mencegah pengulangan disfungsi yang dicatat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement