Kamis 26 Nov 2020 14:01 WIB

Polisi Ringkus 2 Orang yang Pura-Pura Jadi Tim Satgas Covid

Dua pelaku berpura-pura menjadi tim satgas Covid-19 dan menipu korban puluhan juta

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG  - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), akhirnya meringkus dua pelaku penipuan yang beraksi dengan berpura-pura jadi tim Satgas Covid-19 hingga menipu korban puluhan juta rupiah.

"Para pelaku terbilang licin dalam pelariannya, tetapi berbekal penyelidikan yang matang akhirnya bisa dibekuk," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Imran Amir, didampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis (26/11).

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di Kantor Polresta Padang dengan menghadirkan kedua tersangka serta barang bukti. Kedua tersangka itu adalah Jef (46) lak-laki warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, dan DA (42) berjenis kelamin perempuan yang beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah. Mereka ditangkap di Jalan Lubuak Buaya, Koto Tangah, pada Rabu (25/11), tanpa melakukan perlawanan.

Kasus yang menjerat keduanya adalah dugaan penipuan yang dilakukan terhadap warga Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, bernama Erlinda Wismai (53). Para pelaku mendatangi kediaman korban pada Senin (9/11) kemudian berpura-pura menjadi Tim Satgas Covid-19.

"Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar," ungkap Imran Amir.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mengecek kesehatan kemudian membalurkan odol ke bagian tangan. Setelah dibaluri odol korban lalu diminta membersihkannya kembali ke kamar mandi.

"Odol sengaja dipilih pelaku karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang korban," katanya.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram. Kedua pelaku dijerat polisi dengan pidana melanggar pasal 363, dan 378 KUHPidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement