Kamis 26 Nov 2020 14:40 WIB

Dalang Pelecehan Seksual di Korsel Dijatuhi 40 Tahun Penjara

Pengadilan Korsel terlalu lama dituduh bersikap lunak terhadap penjahat seks digital

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Bendera Korsel
Bendera Korsel

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara kepada dalang salah satu jaringan pelecehan seksual daring terbesar Korsel. Cho Ju-bin dinyatakan bersalah menjalankan kelompok yang memeras gadis-gadis agar berbagi video seksual yang kemudian diunggah di chat room atau ruang obrolan berbayar melalui aplikasi Telegram.

Setidaknya 10 ribu orang menggunakan ruang obrolan. Beberapa di antaranya membayar hingga 1.200 dolar AS untuk bisa mengakses. Sekitar 74 orang termasuk 16 gadis di bawah umur dieksploitasi.

Baca Juga

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul dikutip laman BBC, Kamis.

Cho dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual. Tuduhannya juga karena dia menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi dan menjual video-video kasar untuk mendapatkan keuntungan.