Jumat 27 Nov 2020 00:15 WIB

KPK Siap Periksa Aliran Dana Edhy Prabowo

Banyak pihak internal dan eksternal KKP yang terlibat dalam rangkaian dugaan korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka  di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan terus mempelajari keterlibatan pihak-pihak terkait perkara suap yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. KPK juga akan mempelajari kemungkinan aliran dana perkara suap tersebut ke pihak di luar atau partai mengingat posisi Edhy merupakan Wakil Ketua Umum Gerindra. 

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penelusuran aliran dana itu membutuhkan waktu untuk didalami. "Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk itu," ujarnya. 

Menurutnya, beberapa perusahaan yang ada nanti akan di-list. Pasalnya, ada berapa perusahaan yang mendapatkan izin dari proses ini. "Alirannya sudah jelas, tinggal kami perdalam koordinasi dengan PPATK sampai mana alirannya. Kalau memang ada sampai kesitu tentu kita akan periksa juga," katanya.

Saat wartawan menyakan kemungkinan KPK untuk memanggil Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Karyoto menjawab normatif. "Siapapun nanti yang terkait akan kami panggil," ujar dia, Kamis (26/11).

Dia mengatakan, hal itu mengingat kemungkinan banyak pihak internal maupun eksternal KKP yang terlibat dalam rangkaian perkara dugaan korupsi tersebut. Kendati, dia mengatakan, KPK akan menimbang terlebih dahulu bukti yang dimiliki sebelum melakukan panggilan terhadap saksi tertentu.

"Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait tentu akan kami lihat dari materi yang kami miliki," kata Karyoto lagi.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo diciduk penyidik KPK saat turun dari pesawat All Nippon Airways NH835 yang mendarat di Terminal 3 bandara Soekarno-Hatta. Dia diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) setelah pulang dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari beberapa tempat. KPK membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka termasuk Menteri Edhy Prabowo. Sedangkan enam tersangka lainnya yakni Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Direktur PT DPP Suharjito (SJT) serta Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

KPK melepaskan 10 orang lainnya yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil OTT itu, ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas Louis Vuitton, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper Louis Vuitton.

 

Revisi:

Ada revisi dalam berita ini. Sebelumnya berita ini berjudul KPK Siap Panggil Luhut Binsar Pandjaitan”. Karena munculnya nama Luhut Binsar dalam berita ini berasal dari pertanyaan wartawan, dan bukan dari pernyataan KPK, maka kami melakukan perbaikan judul pemberitaan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement