Kamis 26 Nov 2020 16:02 WIB

Dua Tersangka Penerima Suap KKP Menyerahkan Diri

Tersangka APM dan AM menyerahkan diri secara kooperatif siang tadi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka penerima suap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka itu adalah Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (26/11).

Baca Juga

APM merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada KKP. Sedangkan AM dari pihak swasta.

Ali mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pascapenangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Mereka adalah Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD) sebagai penerima. Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Direktur PT DPP Suharjito (SJT) sebagai penyuap.

KPK juga mengamankan dua tersangka lainnya sebagai penerima yakni Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM). Namun kedua tersangka ini tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu lalu.

KPK Sebelumnya juga telah meminta kedua tersangka untuk menyerahkan diri. Lembaga antirasuah ini saat itu belum bisa menahan keduanya bersamaan dengan lima tersangka lainnya.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement